Untuk menyalurkan hak suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, menggunakan sistem coblos. Dengan demikian Pemilih cukup mencoblos satu pilihan caleg atau partai politik saja, yang ada dalam surat suara.
Pada Pileg 2019 mendatang menggunakan sistem coblos.
Untuk surat suara Calon Anggota DPRD PROVINSI RIAU,
nantinya ada lambang partai politik dan hanya ada nomor urut dan nama lengkap caleg sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas saat mendaftar ke KPU, bukan nama panggilan. Surat suara tidak dilengkapi dengan foto atau gambar.
Hanya satu pilihan.
- Kertas WARNA BIRU
- Partai PERINDO
- Nama PUSPITA SARI
- No Urut 9
- Coblos No Urut 9.